LAMPUNG_INFO — Sebanyak sepuluh Notaris Pengganti resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Pelantikan ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan sementara akibat cuti yang diajukan oleh sejumlah notaris di wilayah Lampung. Kamis, (08/05/2025).
Pelantikan ini menjadi langkah strategis guna menjaga kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. Kakanwil Santosa dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan Notaris Pengganti bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga mengandung tanggung jawab hukum dan etika yang tinggi. "Notaris Pengganti diangkat bukan sekadar menggantikan posisi, tetapi juga menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan jabatan," ujarnya.
Adapun sepuluh Notaris Pengganti yang dilantik adalah Akhmadi Dachlan, Anika Febriyanti, Intan Avita Sari, Dea Friska Rusdara, Hariyo Widodo, Nurlaila, Tony Azhari, Rudi Hartono, Apasra Dhewayani, dan Achmad Kardiansyah. Mereka menggantikan notaris yang sedang mengambil cuti, dan akan bertugas di wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, serta Kabupaten Pesawaran.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara beserta para pejabat struktural di lingkungan Kantor Wilayah, Ketua dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Lampung, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Santosa menekankan agar para Notaris Pengganti yang telah dilantik senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ia juga meminta agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa penyimpangan.
Pelantikan ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal, meski pejabat definitif sedang tidak bertugas. Dengan hadirnya Notaris Pengganti, roda pelayanan publik dalam bidang kenotariatan diharapkan tetap berjalan dengan lancar dan tidak mengalami hambatan.
Sebagai penutup, Kakanwil Santosa menyampaikan harapannya agar seluruh Notaris Pengganti dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta menjaga nama baik profesi demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






