
BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan komitmennya sebagai poros utama dalam pengawalan kualitas regulasi di daerah dengan menggelar kegiatan "Monitoring dan Evaluasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Meaningful Participation dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah" yang diselenggarakan. Penyelenggaraan kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menandai sinergitas erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dilahirkan memiliki koherensi dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta benar-benar mencerminkan kebutuhan fundamental masyarakat lokal.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung ini, menghadirkan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan para pengambil kebijakan pusat, pemerintah daerah, DPRD, hingga kalangan akademisi di Bumi Ruwa Jurai. Sebagai momentum krusial bagi penguatan tata kelola pemerintahan, acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Bidang Tata Kelola dan Administrasi Hukum, Sri Yuliani, S.H., M.H., yang hadir mewakili Nofli selaku Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Turut hadir narasumber utama, Alexander Palti, S.H., M.H., selaku Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi, dan Sistem Informasi PUU dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran representasi kuat dari tingkat daerah juga terlihat melalui kehadiran Erman Syarif, S.H., M.H., MM., CLA., selaku Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, serta para Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Lampung dan para Sekretaris DPRD. Pelibatan dunia pendidikan juga sangat kental terasa dengan kehadiran Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H., narasumber dari Universitas Lampung, beserta para–Dekan Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Lampung.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, diwakilkan oleh Asisten Deputi Bidang Tata Kelola dan Administrasi Hukum, Sri Yuliani, S.H., M.H., menegaskan bahwa monitoring ini merupakan langkah awal dari rangkaian panjang pembenahan tata kelola regulasi nasional. Kesimpulan besar dari pertemuan ini adalah perlunya mekanisme koordinasi pusat-daerah yang berkesinambungan dan terpadu guna mewujudkan implementasi Meaningful Participation yang inklusif di seluruh wilayah Lampung. Kanwil Lampung, dengan spirit pengabdiannya, siap menjadi motor penggerak transformasi ini, memastikan bahwa setiap titik noda dan garis pada produk hukum daerah adalah hasil dari dialog terbuka yang bermartabat antara pemerintah dan rakyatnya. Melalui langkah-langkah konkret yang telah dirumuskan, Bumi Lampung diproyeksikan menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam menciptakan ekosistem hukum yang tidak hanya tegak secara aturan, namun juga hidup dan berdenyut dalam sanubari masyarakat.
Asisten Deputi Sri Yuliani memberikan apresiasi kepada Kanwil Lampung atas terselenggaranya kegiatan monitoring yang komprehensif ini. Beliau menegaskan kembali bahwa bimbingan teknis dan monitoring akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas indeks pembangunan hukum nasional. Kanwil Lampung berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola regulasi daerah yang tidak hanya modern, namun juga tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan masyarakat Bumi Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, memaparkan landasan filosofis keterlibatan publik dalam pembentukan regulasi. Beliau menggarisbawahi bahwa pembentukan hukum yang terbuka merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, sejalan dengan Teori Kontrak Sosial yang dicetuskan oleh J.J. Rousseau. Laila Yunara menekankan bahwa otonomi daerah membawa implikasi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga diperlukan penyediaan sistem informasi hukum yang terintegrasi, mudah diakses, dan transparan. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memahami substansi produk hukum secara real-time, sehingga partisipasi yang diberikan tidak lagi sekadar formalitas, melainkan partisipasi bermakna yang didasari oleh pengetahuan yang memadai.
Penyelenggaraan kegiatan ini dikemas dalam bentuk forum koordinatif yang sangat komprehensif untuk menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan di Lampung. Aula Kantor Wilayah Lampung dipadati oleh jajaran pimpinan dan tim kerja strategis, termasuk Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi, dan Sistem Informasi PUU, Alexander Palti, S.H., M.H., beserta tim kerja dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran representasi kuat dari tingkat daerah juga terlihat melalui Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, hingga para Kepala Bagian Hukum se-Provinsi Lampung Kolaborasi ini diperkuat dengan kehadiran para–Dekan Fakultas Hukum dari universitas se-Provinsi Lampung, yang menegaskan pentingnya kajian ilmiah akademis dalam setiap norma hukum yang dirancang.
Dalam paparan substantifnya, Alexander Palti membedah standar Meaningful Participation yang mencakup tiga pilar utama: hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained). Beliau menegaskan bahwa partisipasi publik bukan hanya syarat formil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah resistensi sosial terhadap regulasi baru. Kanwil Lampung menyadari bahwa infrastruktur sistem informasi seperti portal peraturan.go.id dan e-Harmonisasi harus dioptimalkan untuk memastikan publik dapat terlibat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi regulasi daerah.
Sejalan dengan perspektif tersebut, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., selaku narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Lampung, memaparkan tantangan koordinasi dalam menjaga konsistensi norma agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah. Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Hukum dalam penyusunan Naskah Akademik hingga proses harmonisasi akhir menjadi kunci agar Perda bersifat implementatif dan responsive. Beliau menekankan bahwa optimalisasi JDIH sebagai pusat dokumentasi hukum daerah menjadi target prioritas guna mendukung transparansi dan akuntabilitas tindak lanjut masukan masyarakat dalam setiap tahapan legislasi.
Sudut pandang akademis yang disampaikan oleh Dr. Zulkarnain Ridlwan dari Universitas Lampung menambah kedalaman filosofis mengenai mengapa partisipasi substantif bersifat imperatif dalam negara hukum. Berdasarkan teori demokrasi deliberatif, keterlibatan warga adalah syarat mutlak bagi legitimasi moral sebuah produk hukum. Hukum yang lahir tanpa "partisipasi bermakna" seringkali kehilangan efektivitasnya karena dianggap tidak adil oleh subjek yang diaturnya, sejalan dengan prinsip lex injusta non est lex—bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sah. Akademisi mendorong agar pembentuk undang-undang di Lampung memiliki political will yang kuat untuk membuka ruang interaksi seluas-luasnya, terutama bagi kelompok rentan yang suaranya sering terabaikan dalam proses formal. Hal ini menjadi tantangan bagi Kanwil Lampung untuk terus meningkatkan literasi hukum masyarakat agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam pembangunan hukum di daerah.
Menutup rangkaian kegiatan, baik Asisten Deputi Sri Yuliani maupun Kepala Divisi PPPH Laila Yunara menekankan bahwa monitoring ini merupakan langkah awal bagi pembenahan tata kelola regulasi nasional di wilayah Lampung. Diperlukan mekanisme koordinasi yang berkesinambungan antara pusat dan daerah untuk mengatasi tantangan rendahnya literasi hukum dan keterbatasan anggaran sosialisasi. Kanwil Lampung berkomitmen penuh menjadi penggerak transformasi ini, memastikan bahwa setiap produk hukum daerah lahir dari sinergi integrasi teknologi dan dialog terbuka yang inklusif demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung secara luas.
(HUMAS KEMENTERIAN HUKUM LAMPUNG)









