BANDAR LAMPUNG (28/5) – Mengambil tempat di Ruang Akuntabilitas pada Rabu (28/5), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa; didamping Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono; beserta segenap pegawaia, secara virtual menghadiri undangan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dhahana Putra dalam sambutannya selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti; menyampaikan beberapa poin penting: penyelenggaraan uji kompetensi perancang peraturan perundang undangan merupakan salah satu tugas instansi pembina sesuai dengan amanat dari peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 belas tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Uji kompetensi ini dilaksanakan sebagai proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis manajerial dan atau sosio kultural dari perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Narasumber yang dihadirkan merupakan para pemangku kebijakan dalam penyelenggaraan uji kompetensi sehingga dapat memberikan informasi secara komprehensif mengenai penyelenggaraan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan 2025.
Dalam paparannya sebagai narasumber dari BPSDM Hukum, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi, Eva Gantini memaparkan, bahwa kompetensi seorang perancang peraturan perundang-undangan meliputi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Peraturan Kemenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Proses penilaian kompetensi dilakukan dengan membandingkan keselarasan potensi masing-masing individu dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam sebuah jabatan tertentu melalui suatu rangkaian asesmen.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup untuk mempersiapkan diri bagi perancang peraturan perundang-undangan dari instansi pusat maupun instansi daerah, dalam mengikuti uji kompetensi ini.
(HUMAS KEMENTERIAN HUKUM LAMPUNG)