
LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029. Senin, (14 Juli 2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, Laila Yunara, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Inspektorat Kota Bandar Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 oleh Nopi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung berharap agar Rancangan Peraturan daerah ini dapat di sah kan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bandar Lampung, dan dilanjutkan olehAhmad Sarladi, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bandar Lampung selaku Pemrakarsa berharap agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam Forum tersebut disampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 memiliki urgensi strategis karena menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh masing-masing Perangkat Daerah.
Ali Badary Selaku Perancang Madya menjelaskan bahwa sistematika RPJMD, kedudukan RPJMD, bab tentang perubahan, bab ketentuan lain-lain tidak perlu dimuat dalam Rancangan Raperda ini serta ada beberapa bab yang disarankan untuk tidak di akomodir karena telah di akomodir dalam Rancangan Raperda RPJPD.
Lebih dari itu, Dokumen RPJMD merupakan Penjabaran Visi dan Misi Wali Kota dan Perangkat Daerah selama Periode lima tahun. Dengan demikian, kualitas penyusunan Raperda RPJMD menjadi penting untuk menjamin arah pembangunan daerah yang terstruktur, terukur,dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Bandar Lampung. Sehingga berdasarkan hasil rapat Harmonisasi, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2029 dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
