DASAR HUKUM adalah landasan atau pijakan yuridis yang menjadi acuan sah dalam pelaksanaan suatu tindakan, kebijakan, peraturan, atau program. Dalam konteks pemerintahan atau hukum, dasar hukum biasanya mengacu pada:
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Menteri (Permen)
- Peraturan Daerah (Perda)
- atau bentuk regulasi resmi lainnya.