PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan formal antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama atau melakukan kegiatan tertentu. Berikut daftar Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Instansi / Stakeholder terkait: