
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kamis, (10 Juli 2025).
Kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tulang Bawang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara. Proses harmonisasi dilakukan berkaitan dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan Fokus utamanya adalah memastikan teknik penulisan Ranperda ini sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini adalah langkah antisipasi agar Ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi, terutama mengingat adanya beberapa kali perubahan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dari tahapan perencanaan hingga pembahasan, semua harus selaras demi menghasilkan produk hukum yang kuat dan sah.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025-2029 oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang, Pahada Hidayat. Penyusunan Ranperda RPJMD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dokumen RPJMD memuat sasaran strategis, program prioritas, indikator kinerja daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan yang akan dijalankan oleh perangkat daerah.
Pembahasan lebih lanjut mengenai pengharmonisasian dan pemantapan Ranperda ini disampaikan oleh Dina Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung. Beliau menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan hanya tentang teknis penulisan, tetapi juga menjadi momen untuk menyelaraskan target pembangunan daerah dengan kebijakan nasional. Ini termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sehingga penting bagi seluruh Ranperda yang akan disahkan oleh Pemerintah Daerah wajib diharmonisasi bersama oleh Kementerian Hukum, sehingga produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Kanwil Kemenkum Lampung dalam membangun kolaborasi yang baik serta dengan disusunnya Ranperda RPJMD ini, diharapkan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang dapat berjalan terarah, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






