BANDAR LAMPUNG (28/5) – Provinsi Lampung mencatatkan sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus (Musdesus) secara menyeluruh (100%) untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Keberhasilan monumental ini memperlihatkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk peran strategis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Capaian ini disampaikan secara resmi dalam kegiatan bertajuk "Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung", yang digelar pada 28 Mei 2025 di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi dan evaluasi sekaligus momentum deklaratif keberhasilan Lampung dalam mengakselerasi pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan dukungan penuh terhadap percepatan legalisasi koperasi. Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk penguatan layanan hukum serta fasilitasi proses pengesahan badan hukum koperasi yang cepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Provinsi Lampung mencatat sejarah dalam pemberdayaan ekonomi desa dengan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil melaksanakan 100% musyawarah desa dan kelurahan khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ungkap Agvirta.
Transformasi digital dalam layanan administrasi hukum umum juga menjadi faktor pendukung percepatan, membuka akses yang lebih luas dan efisien bagi para penggagas koperasi di desa dan kelurahan untuk mendapatkan status hukum yang sah tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
“Kami memastikan proses pengesahan koperasi berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan. Akses digital yang kami sediakan memungkinkan seluruh penggagas koperasi mendapatkan status hukum dengan lebih mudah,” tambahnya.
Program percepatan pembentukan koperasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP yang bertujuan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menekankan pentingnya peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bukan sekadar badan usaha, tetapi menjadi pusat produksi dan distribusi pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Jihan (28/05/2025).
Lebih lanjut, Jihan menyampaikan bahwa koperasi akan menjadi instrumen utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa, mendorong inklusi keuangan, serta mengurangi dominasi pihak perantara yang selama ini memotong rantai nilai produk pertanian dan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pemaparan mendalam mengenai strategi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam paparannya, Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya membangun struktur ekonomi desa yang kuat dan mandiri, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Usai menyampaikan materinya, Zulkifli Hasan berdialog langsung dengan para kepala desa dan lurah peserta kegiatan, mendengar aspirasi sekaligus memberikan arahan strategis dalam mempercepat pembentukan koperasi di masing-masing wilayah.
Menjelang akhir Mei 2025, sebanyak 682 koperasi telah terbentuk di seluruh wilayah administrasi desa dan kelurahan di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, 252 koperasi telah resmi berbadan hukum. Capaian ini tidak terlepas dari dukungan teknis dan fasilitasi intensif yang diberikan oleh Ditjen AHU dan Kanwil Kementerian Hukum Lampung, terutama dalam mempercepat proses pengesahan legal koperasi.
Peran Penting Kanwil Kemenkum Lampung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Santosa, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, turut menghadiri secara langsung kegiatan tersebut. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kuat Kanwil Kementerian Hukum Lampung dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Lampung menjadi garda terdepan dalam pendampingan teknis di lapangan, melalui sosialisasi percepatan pendirian koperasi dan bimbingan, pengarahan dan pengawasan langsung kepada para notaris wilayah dan daerah serta pengurus koperasi. Kanwil memastikan seluruh proses administrasi sesuai regulasi dan tidak menemui hambatan birokrasi.
Selaku Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Santosa memberi dukungan berupa 26 tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi sebagai payung hukum KDMP/KKMP di wilayah masing-masing.
Selain itu, Santosa juga mengungkapkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Lampung mendorong 466 notaris aktif di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk berperan aktif dan responsif dalam proses pendirian koperasi, tidak hanya sebagai penyedia layanan hukum, tetapi sebagai mitra strategis pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam upaya memastikan kelancaran pelaksanaan, Kanwil Kementerian Hukum Lampung juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan pendirian koperasi di berbagai kabupaten, termasuk Lampung Utara dan Way Kanan. Langkah ini menjadi wujud nyata keterlibatan langsung pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem koperasi yang tertib hukum, akuntabel, dan inklusif.
Keberhasilan Lampung ini diharapkan menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam memperkuat perekonomian desa melalui wadah koperasi yang sah dan profesional. Dukungan regulasi yang kuat, sistem legal yang responsif, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan gerakan koperasi Merah Putih sebagai simbol kemandirian ekonomi desa-desa Indonesia.
(HUMAS KEMENTERIAN HUKUM LAMPUNG)