
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan mediasi atas permohonan penyelesaian sengketa Hak Cipta pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, selaku mediator, didampingi jajaran pegawai, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Pada tahap awal, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok permasalahan sebagai dasar pengajuan mediasi. Dalam penyampaiannya, pemohon menegaskan harapan agar proses mediasi dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kejelasan terhadap substansi yang disengketakan, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang efektif, cepat, dan dilandasi itikad baik.
Selanjutnya, mediator memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam keterangannya, termohon menjelaskan bahwa objek yang menjadi sengketa memiliki latar belakang tertentu serta melalui proses yang melibatkan berbagai referensi dan pengelolaan sebelumnya. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran awal mengenai posisi dan sudut pandang termohon dalam perkara yang dimediasikan.
Pada sesi pendalaman, mediator mengarahkan kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan secara lebih komprehensif guna memperjelas aspek-aspek yang menjadi pokok sengketa, termasuk dasar penciptaan serta kemungkinan adanya kesamaan pada objek yang dimaksud. Keterangan yang disampaikan oleh para pihak menjadi bahan pertimbangan utama bagi mediator dalam memahami substansi perkara secara menyeluruh dan objektif.
Mediator juga menegaskan pentingnya komitmen para pihak untuk menjunjung tinggi prinsip itikad baik, keterbukaan, serta menjaga kerahasiaan selama proses mediasi berlangsung. Penegasan ini bertujuan agar seluruh tahapan mediasi dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta berhasil mencapai kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual melalui mekanisme non-litigasi. Pendekatan dialogis dan musyawarah yang dikedepankan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga hubungan baik antar para pihak.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)




