
Metro — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Metro pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi pusat perbelanjaan serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran barang guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di Putra Baru Swalayan (PB Swalayan) tersebut disambut langsung oleh Supervisor PB Swalayan, Bapak Mustofa, yang menyambut baik pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kantor Wilayah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yakni dalam rangka pelaksanaan sertifikasi pusat perbelanjaan sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang beredar telah memenuhi ketentuan dan tidak terdapat produk tiruan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak Kekayaan Intelektual serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, pihak PB Swalayan menjelaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan diperoleh melalui pusat distribusi resmi dan merupakan merek-merek yang telah terdaftar serta dikenal luas di masyarakat. Selain itu, pihak swalayan juga memastikan bahwa keseragaman produk antara pusat dan cabang tetap terjaga, baik dari sisi merek maupun jenis barang yang dipasarkan.
Lebih lanjut, PB Swalayan menyampaikan bahwa jumlah tenant yang beroperasi saat ini kurang dari 50 tenant. Dalam mendukung pengembangan produk lokal, PB Swalayan juga menjalin kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) untuk mempromosikan produk khas Lampung seperti kain tapis, selendang, dan peci. Tak hanya itu, kerja sama dengan pelaku UMKM juga terus dilakukan guna memasarkan berbagai produk unggulan daerah, seperti keripik pisang khas Lampung dan aneka makanan tradisional lainnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi interaktif antara kedua belah pihak. Dari hasil kegiatan tersebut, terjalin koordinasi yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan PB Swalayan Kota Metro, serta meningkatnya pemahaman pihak pusat perbelanjaan mengenai pentingnya peredaran barang yang sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, PB Swalayan juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pengawasan dan pemantauan barang guna mencegah peredaran produk tiruan. Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pusat perbelanjaan sebagai bagian dari penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, aman, dan mendukung perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ivo)




