Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Koordinasi Pada Ditjen KI Kaitan Pencegahan KI Dan Permohonan Indikasi Geografis

coverJAKARTA - Dalam rangka upaya mendorong perlindungan dan promosi kekayaan intelektual di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Senin, 26 Mei 2025)

Koordinasi ini mencakup dua agenda utama, yakni pendaftaran Indikasi Geografis Tapis Lampung dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di bidang desain industri.

Tim Kantor Wilayah dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono dan jajaran bidang pelayanan kekayaan intelektual, Dalam pertemuan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya Kuswardhanti dan Tim Ahli Indikasi Geografis Puji yang membahas langkah-langkah teknis dan substantif terkait percepatan pendaftaran Tapis Lampung sebagai Indikasi Geografis. Tapis, sebagai kain tradisional khas Lampung, memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi serta potensi besar untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif daerah. Pendaftaran Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk Tapis di pasar nasional maupun internasional.

Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum yang diterima langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Brigjen. Pol. Arie Ardian Rishadi, Kanwil Kemenkum Lampung menyampaikan laporan dan koordinasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Lampung, khususnya pada kasus yang melibatkan desain industri. Koordinasi ini dilakukan guna percepatan penyelesian laporan pelanggaran terhadap desain industri serta memperkuat sinergi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual dan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah serta mendorong optimalisasi potensi kekayaan intelektual lokal.

“Dengan koordinasi ini, kami berharap proses pendaftaran Indikasi Geografis Tapis Lampung dapat segera terealisasi, dan penanganan pelanggaran desain industri bisa dilakukan secara lebih efektif melalui dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:EKY)
123456

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com