 JAKARTA - Dalam rangka upaya mendorong perlindungan dan promosi kekayaan intelektual di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Senin, 26 Mei 2025)
JAKARTA - Dalam rangka upaya mendorong perlindungan dan promosi kekayaan intelektual di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Senin, 26 Mei 2025)
Koordinasi ini mencakup dua agenda utama, yakni pendaftaran Indikasi Geografis Tapis Lampung dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di bidang desain industri.
Tim Kantor Wilayah dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono dan jajaran bidang pelayanan kekayaan intelektual, Dalam pertemuan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya Kuswardhanti dan Tim Ahli Indikasi Geografis Puji yang membahas langkah-langkah teknis dan substantif terkait percepatan pendaftaran Tapis Lampung sebagai Indikasi Geografis. Tapis, sebagai kain tradisional khas Lampung, memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi serta potensi besar untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif daerah. Pendaftaran Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk Tapis di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum yang diterima langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Brigjen. Pol. Arie Ardian Rishadi, Kanwil Kemenkum Lampung menyampaikan laporan dan koordinasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Lampung, khususnya pada kasus yang melibatkan desain industri. Koordinasi ini dilakukan guna percepatan penyelesian laporan pelanggaran terhadap desain industri serta memperkuat sinergi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual dan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah serta mendorong optimalisasi potensi kekayaan intelektual lokal.
“Dengan koordinasi ini, kami berharap proses pendaftaran Indikasi Geografis Tapis Lampung dapat segera terealisasi, dan penanganan pelanggaran desain industri bisa dilakukan secara lebih efektif melalui dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:EKY)





 
				
















