
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulang Bawang, sebagai upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam pengembangan dan percepatan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah tersebut. Kamis, (30 Oktober 2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Adil Jaya Negara, mewakili Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, beserta tim KI. Dari pihak Dinas, hadir Irvan, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, beserta jajaran dinas terkait.
Kegiatan ini membahas berbagai hal penting terkait penguatan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Tulang Bawang, khususnya dalam hal pendaftaran dan pemanfaatan merek kolektif. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan permohonan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Lampung terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran merek kolektif, termasuk penyusunan salinan merek.
Selain itu, dibahas pula potensi merek kolektif lokal yang dapat diajukan, seperti sentra penghasil tahu di wilayah Tulang Bawang yang dinilai memiliki karakteristik dan mutu produk khas yang memenuhi kriteria Merek Kolektif.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga menggali potensi ekonomi kreatif dan pariwisata daerah yang beririsan dengan kekayaan intelektual, antara lain wisata sejarah di Menggala, Festival Megopark yang diselenggarakan setiap bulan Maret, serta objek wisata Dermaga Bugis dan Tangga Raja yang menjadi daya tarik khas Kabupaten Tulang Bawang. Potensi ini diharapkan dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai bagian dari strategi promosi daerah berbasis kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pendaftaran merek kolektif KDMP, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk unggulan daerah.
Langkah koordinatif ini juga menjadi wujud nyata peran Kanwil Kemenkum Lampung dalam mewujudkan pemerataan layanan kekayaan intelektual hingga ke tingkat daerah, guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)






