
Bandar Lampung - Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi program prioritas presiden sesuai dengan asta cita dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kementerian Hukum dalam hal ini berperan dalam memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi merah putih melalui Notaris.
Karena hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa mengadakan Rapat Bersama Notaris Provinsi Lampung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Progress Pengesahan Pendirian Koperasi. Hadir dalam Rapat tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono; Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono; Ketua Pengwil INI Lampung, Zul April; dan Ketua Pengurus Daerah baik langsung maupun virtual (zoom).
Selain bertanya terkait update Jumlah SK Koperasi yang telah terbit , Santosa menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran Koperasi Merah Putih harus melibatkan seluruh Notaris yang ada di Provinsi Lampung sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kendala yang sering terjadi juga dibahas untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi Notaris, Pemda dan Pengurus Koperasi.
Santosa juga menerangkan jika terjadi kendala seperti kekurangan dalam persyaratan, diharapkan Notaris untuk berkoordinasi lebih lanjut kepada Dinas terkait agar informasi tersampaikan dengan cepat.







 
				
















