
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah tersebut. Kamis, (30 Oktober 2025).
Dalam kunjungan tersebut, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung disambut langsung oleh Rohina, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan difokuskan pada pembahasan mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal serta pengenalan Aplikasi SAKILA (Sistem Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal Lampung), yang dikembangkan untuk mempermudah proses pendataan dan pendaftaran KIK di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Rohina menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun KIK dari Kabupaten Lampung Selatan yang terdaftar secara resmi, meskipun daerah tersebut memiliki sejumlah Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang potensial untuk didaftarkan, antara lain Batu Tulis Palas Pasemah, Kain Tenun Ikat Inuh, dan Tari Tuping 12 Wajah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyambut baik pengenalan aplikasi SAKILA dan menyatakan rencana untuk memulai proses pendaftaran Tari Tuping 12 Wajah sebagai salah satu langkah awal perlindungan kekayaan budaya lokal. Lebih lanjut, Yanvaldi Yanuar menyampaikan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung untuk membantu dan mendampingi dalam proses pendaftaran KIK dari Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam mendukung program nasional di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam perlindungan dan pelestarian warisan budaya daerah melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ivo)




