
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melanjutkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hari ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan. Kamis, (30 Oktober 2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan ini, secara khusus membahas percepatan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung disambut langsung oleh Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pertemuan tersebut, diketahui Kabupaten Lampung Selatan memiliki total 800 Koperasi Unit Desa, dengan rincian sekitar 540 koperasi telah terdaftar sebagai KDMP dan 260 sisanya masih berproses.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi menyatakan komitmen kuat untuk mendorong seluruh KDMP di Lampung Selatan agar segera mendaftarkan Merek Kolektif untuk barang/jasa yang mereka sediakan, meskipun diakui terdapat kendala anggaran. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar, menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.
Lebih lanjut, Yanvaldi Yanuar juga menyampaikan kepedulian terhadap minimnya kesadaran pendaftaran merek di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, persentase UMKM yang telah mendaftarkan mereknya di kabupaten Lampung Selatan hanya mencapai 0,26% dari total seluruh pelaku UMKM.
Menanggapi kondisi ini, Yanvaldi Yanuar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Merek secara intensif bagi pelaku UMKM di Lampung Selatan, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional di bidang kekayaan intelektual, serta penguatan sinergi antarlembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui perlindungan hukum atas produk UMKM dan Koperasi.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Winda)




