 LAMPUNG_INFO  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu melakukan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Jejama Secancanan Pemda Kabupaten Pringsewu. Selasa, (27/05/2025).
LAMPUNG_INFO  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu melakukan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Jejama Secancanan Pemda Kabupaten Pringsewu. Selasa, (27/05/2025).
Harmonisasi Raperda tersebut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu.
Rapat diawali dengan pemaparan dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Pringsewu, Christianto H. Sani, selaku pemprakarsa Raperda. Dalam pemaparannya, Christianto menyampaikan latar belakang, arah kebijakan, serta strategi pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD lima tahun ke depan.
Pembahasan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Raperda disampaikan oleh Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Dina menyoroti pentingnya penyusunan Raperda yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan berita acara sebagai bentuk kesepahaman atas hasil pembahasan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penutupan resmi rapat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:FEBRINA)


 
				
















