
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terus memperkuat komitmen dalam pelindungan kekayaan budaya daerah melalui program pendataan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Rabu, (29 Oktober 2025).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Lampung yang diwakili oleh Adil Jaya Negara bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Dominan Kautsar, beserta jajaran bidang terkait.
Koordinasi ini berfokus pada inventarisasi dan pendaftaran KIK, khususnya potensi budaya dan ekspresi tradisional yang hidup dan berkembang di wilayah Tulang Bawang. Tim Bidang Pelayanan KI turut melakukan pendampingan penginputan langsung data KIK melalui aplikasi SAKILA, sebuah sistem inovasi digital yang dirancang oleh Kanwil Kemenkum Lampung untuk mempermudah proses pendataan kekayaan intelektual daerah secara daring.
Melalui kegiatan ini, teridentifikasi sejumlah potensi budaya yang memiliki nilai penting untuk segera dilindungi, di antaranya tradisi “Mukew Sahur”, sebuah warisan budaya masyarakat Tulang Bawang yang sarat makna sosial dan spiritual serta berbagai ekspresi budaya lokal lainnya yang mencerminkan identitas dan kekayaan kearifan masyarakat setempat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pendataan, pelestarian, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Melalui aplikasi SAKILA dan sinergi lintas instansi, Kanwil Kemenkum Lampung berharap agar seluruh potensi budaya di Provinsi Lampung dapat terdokumentasi dan tercatat secara resmi, sehingga terhindar dari klaim pihak lain serta dapat memberikan manfaat ekonomi dan kebanggaan bagi masyarakat lokal.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)




