
LAMPUNG_INFO – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pesisir Barat pada Rabu, 11 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pesisir Barat tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Hadir sekaligus memimpin jalannya rapat secara daring Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, didampingi Perancang Ahli Madya, Perancang Muda, dan Perancang Pertama. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari Bagian Organisasi Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Barat, serta Tim Ahli Ranperda Kearsipan Kabupaten Pesisir Barat. (Krui, 11/02/2026)
Dalam kesempatan ini, pimpinan rapat menyampaikan pentingnya perubahan kebijakan dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah. Ditambahkan bahwa arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan guna pelindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Untuk itu, dibutuhkan produk hukum daerah yang taat asas, baik secara materiil maupun formil.
Mohammad Yasir Reza selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat mengatakan bahwa pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan di Pesisir Barat. Yasir menambahkan, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kearsipan di Pesisir Barat.
Selanjutnya, pembahasan teknis disampaikan oleh M. Ali Badary selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Pembahasan substansi pokok dilakukan untuk penyamaan konsep dan pembulatan materi rancangan, salah satunya terkait beberapa kebijakan pengelolaan kearsipan yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Pesisir Barat melalui peraturan daerah. Kebijakan kearsipan diatur dalam beberapa sektor peraturan perundang-undangan tingkat pusat, sehingga daerah harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan perubahan kebijakan dimaksud, tambah Ali.
Di akhir rapat, disepakati konsepsi Ranperda dimaksud untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dengan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pengharmonisasian, serta dilanjutkan dengan pembubuhan paraf pada setiap lembar draf oleh peserta rapat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR: KAMAL)






