
Metro – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum melakukan langkah proaktif dalam memberikan kepastian hukum terhadap kreativitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro. Kunjungan kerja ini difokuskan pada penguatan aspek legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi produk-produk unggulan hasil pembinaan kemandirian. Rabu, (11 Februari 2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar. Kedatangan tim disambut secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, dimana agenda diawali dengan sesi koordinasi mengenai pemetaan potensi ekonomi kreatif di Lapas Kelas IIA Metro.
Dalam sesi pemaparan di aula Lapas, dipertunjukkan berbagai produk manufaktur dan olahan pangan yang menjadi andalan Lapas Kelas IIA Metro. Fokus utama pembahasan tertuju pada urgensi pendaftaran merek sebagai instrumen hukum untuk melindungi orisinalitas karya. Pendaftaran ini dianggap krusial guna menghindari sengketa hukum atau klaim dari pihak luar di kemudian hari, sekaligus menjadi syarat mutlak bagi produk untuk masuk ke pasar formal yang lebih luas.
Lapas Kelas IIA Metro memamerkan keragaman inovasi, mulai dari sektor minuman melalui PAS Coffee and Roastery yang saat ini telah mencapai tahap pemeriksaan substantif pendaftaran merek, hingga sektor kebutuhan rumah tangga melalui produk sabun cuci piring TB Clean. Selain itu, terdapat produk pangan seperti Jahe Instan MAS dan TB Chips atau keripik pisang yang menjadi representasi keberhasilan program pembinaan kemandirian.
Atas capaian tersebut, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mendorong agar proses administrasi pendaftaran merek untuk produk TB Clean, Jahe Instan MAS, dan TB Chips segera dipercepat. Langkah ini bertujuan agar seluruh produk unggulan tersebut segera memperoleh status legalitas yang sah sebagaimana yang telah berjalan pada produk kopi.
Secara administratif dan teknis, pemberian legalitas ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait transformasi program pembinaan yang profesional dan akuntabel. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, program pembinaan tidak hanya sekadar memberikan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri serta memberikan kontribusi ekonomi nyata bagi organisasi dan kesejahteraan warga binaan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Winda)












