Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Kreativitas Warga Binaan, Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Legalitas Produk Unggulan Lapas Metro

 1

Metro – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum melakukan langkah proaktif dalam memberikan kepastian hukum terhadap kreativitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro. Kunjungan kerja ini difokuskan pada penguatan aspek legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi produk-produk unggulan hasil pembinaan kemandirian. Rabu, (11 Februari 2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar. Kedatangan tim disambut secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, dimana agenda diawali dengan sesi koordinasi mengenai pemetaan potensi ekonomi kreatif di Lapas Kelas IIA Metro.

Dalam sesi pemaparan di aula Lapas, dipertunjukkan berbagai produk manufaktur dan olahan pangan yang menjadi andalan Lapas Kelas IIA Metro. Fokus utama pembahasan tertuju pada urgensi pendaftaran merek sebagai instrumen hukum untuk melindungi orisinalitas karya. Pendaftaran ini dianggap krusial guna menghindari sengketa hukum atau klaim dari pihak luar di kemudian hari, sekaligus menjadi syarat mutlak bagi produk untuk masuk ke pasar formal yang lebih luas.

Lapas Kelas IIA Metro memamerkan keragaman inovasi, mulai dari sektor minuman melalui PAS Coffee and Roastery yang saat ini telah mencapai tahap pemeriksaan substantif pendaftaran merek, hingga sektor kebutuhan rumah tangga melalui produk sabun cuci piring TB Clean. Selain itu, terdapat produk pangan seperti Jahe Instan MAS dan TB Chips atau keripik pisang yang menjadi representasi keberhasilan program pembinaan kemandirian.

Atas capaian tersebut, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mendorong agar proses administrasi pendaftaran merek untuk produk TB Clean, Jahe Instan MAS, dan TB Chips segera dipercepat. Langkah ini bertujuan agar seluruh produk unggulan tersebut segera memperoleh status legalitas yang sah sebagaimana yang telah berjalan pada produk kopi.

Secara administratif dan teknis, pemberian legalitas ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait transformasi program pembinaan yang profesional dan akuntabel. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, program pembinaan tidak hanya sekadar memberikan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri serta memberikan kontribusi ekonomi nyata bagi organisasi dan kesejahteraan warga binaan.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Winda)

2345678910111213

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com