
Lampung Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan Pendampingan Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan (Rabu,11 Februari 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, Camat Trimurjo, para Lurah serta Kepala Desa/Kampung se-Kecamatan Trimurjo, perwakilan Dinas Pemberdayaan Desa/Kampung Kabupaten Lampung Tengah, serta pegawai Kanwil kemenkum Lampung lainnya.
Kegiatan pembinaan dan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dibuka oleh Ibu Laila selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Posbankum merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat melalui layanan informasi hukum, konsultasi, advokasi, mediasi, serta rujukan advokat secara gratis di tingkat desa dan kelurahan.
Keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara cepat, sederhana, dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Disampaikan pula bahwa Provinsi Lampung telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan, serta berhasil meraih Juara II Peace Maker Justice Award sebagai bentuk apresiasi atas upaya penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara damai dan partisipatif. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparatur desa, paralegal, serta dukungan masyarakat. Namun demikian, masih diperlukan penguatan peran dan kapasitas paralegal, optimalisasi fungsi mediasi di Posbankum, serta peningkatan pelaporan layanan agar pelaksanaan Posbankum dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Pak Zuhri selaku Penyuluh Hukum Madya menyampaikan paparan bahwa kegiatan pembinaan dan pendampingan Posbankum bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, serta pedoman pelaksanaan pembinaan hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Secara nasional, pembentukan Posbankum telah mencapai lebih dari 99 persen desa dan kelurahan, dengan jenis layanan yang paling dominan berupa konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Di Provinsi Lampung sendiri telah terbentuk sebanyak 2.651 Posbankum, dengan fokus pembinaan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak layanan, serta peningkatan pelaporan layanan Posbankum kepada Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan BPHN. Sementara itu, di Kabupaten Lampung Tengah telah terbentuk 311 Posbankum, namun pelaporan layanan yang masuk masih sekitar 29,58 persen. Kondisi ini menunjukkan perlunya optimalisasi pelaporan digital, peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap mekanisme pelaporan, serta penambahan jumlah paralegal yang memiliki sertifikat kompetensi.
Setelah penyampaian materi, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta sebagai bentuk diskusi interaktif. Dalam sesi tersebut, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman terkait pelaksanaan Posbankum di desa dan kelurahan, termasuk kendala dalam pelaporan layanan, pelaksanaan mediasi, serta peran paralegal dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat. Melalui diskusi ini diharapkan terjadi kesamaan pemahaman serta penguatan koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Lampung, pemerintah daerah, dan aparatur desa dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Posbankum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Posbankum, mendorong partisipasi aktif paralegal, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah, cepat, dan merata melalui layanan Posbankum di desa dan kelurahan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor : amalia)







