
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengikuti hari kedua Lokakarya “KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana”. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan implementasi pembaharuan hukum pidana nasional. Rabu (11/2/2026).
Pada hari kedua, lokakarya berfokus pada pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Materi disampaikan dalam format panel dan diskusi interaktif yang dipandu moderator, guna memperdalam pemahaman peserta terhadap arah perubahan serta penguatan asas-asas beracara dalam sistem peradilan pidana.
Sesi pertama dipandu oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. dengan menghadirkan empat narasumber. Materi diawali oleh Dr. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. yang membahas arah pembaharuan hukum acara pidana, dilanjutkan oleh Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. terkait pembaharuan dalam penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa. Selanjutnya, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai pembaharuan penuntutan dalam KUHAP baru, termasuk isu DPA, plea bargaining, serta koordinasi penyidikan dan penuntutan.
Materi sesi pertama ditutup oleh Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. yang memaparkan tentang pembaharuan praperadilan dan bantuan hukum dalam KUHAP baru. Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator sebagai ruang klarifikasi dan penguatan substansi pembahasan.
Pada sesi kedua, pembahasan berlanjut mengenai aspek beracara dalam persidangan menurut KUHAP Baru, dengan moderator Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. tentang pembaharuan dalam pemeriksaan sidang di pengadilan, dilanjutkan oleh Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D. yang membahas perlindungan kaum rentan dalam pembaharuan hukum acara pidana, meliputi anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Materi terakhir pada sesi kedua disampaikan oleh Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. mengenai pembaharuan peran dan fungsi advokat serta jasa hukum dalam KUHAP baru. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, sebagai bentuk penguatan pemahaman peserta terhadap substansi pembaharuan KUHAP. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Lampung, dapat semakin siap menyelaraskan paradigma dan asas dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)


