
Kotabumi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus berupaya memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap produk hasil kreativitas masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan dalam kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Benny Daryono, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi. Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Bapak Tomi Elyus, guna membahas langkah-langkah strategis terkait pendaftaran merek produk hasil karya warga binaan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pentingnya pemberian identitas hukum melalui pendaftaran merek bagi produk unggulan yang dihasilkan dari program pembinaan kemandirian. Bapak Benny Daryono menjelaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomis produk di pasar luas. Dengan merek yang resmi terdaftar, produk hasil karya warga binaan akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan orisinalitasnya tetap terjaga dari potensi klaim pihak lain.
Bapak Tomi Elyus menyambut baik inisiatif tersebut dan menunjukkan kesiapan Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk mendaftarkan merek produk-produk unggulan mereka. Saat ini, Lapas Kelas IIA Kotabumi telah memiliki jajaran produk potensial di bawah merek Lakobum, yang meliputi Kopi Lakobum 365, Keripik Pisang Lakobum, Keripik Kacang Lakobum, serta Keripik Udang Lakobum. Pihak Lapas menyatakan komitmen penuh untuk segera memproses pendaftaran merek-merek tersebut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung agar memiliki legalitas yang sah dan dapat dipasarkan secara lebih luas kepada masyarakat.
Sebagai penutup, ditekankan bahwa upaya koordinasi dan percepatan pendaftaran kekayaan intelektual ini merupakan tindak lanjut nyata yang sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan pembinaan kemandirian di Lapas. Dengan adanya legalitas merek, diharapkan muncul standar baru dalam pengelolaan produk hasil karya warga binaan yang profesional, akuntabel, dan memiliki perlindungan hukum yang kokoh.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Winda)








