Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Legalitas Karya Warga Binaan, Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Pendaftaran Merek Produk Lapas Kelas IIA Kotabumi

1

Kotabumi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus berupaya memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap produk hasil kreativitas masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan dalam kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Benny Daryono, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi. Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Bapak Tomi Elyus, guna membahas langkah-langkah strategis terkait pendaftaran merek produk hasil karya warga binaan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pentingnya pemberian identitas hukum melalui pendaftaran merek bagi produk unggulan yang dihasilkan dari program pembinaan kemandirian. Bapak Benny Daryono menjelaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomis produk di pasar luas. Dengan merek yang resmi terdaftar, produk hasil karya warga binaan akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan orisinalitasnya tetap terjaga dari potensi klaim pihak lain.

Bapak Tomi Elyus menyambut baik inisiatif tersebut dan menunjukkan kesiapan Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk mendaftarkan merek produk-produk unggulan mereka. Saat ini, Lapas Kelas IIA Kotabumi telah memiliki jajaran produk potensial di bawah merek Lakobum, yang meliputi Kopi Lakobum 365, Keripik Pisang Lakobum, Keripik Kacang Lakobum, serta Keripik Udang Lakobum. Pihak Lapas menyatakan komitmen penuh untuk segera memproses pendaftaran merek-merek tersebut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung agar memiliki legalitas yang sah dan dapat dipasarkan secara lebih luas kepada masyarakat.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa upaya koordinasi dan percepatan pendaftaran kekayaan intelektual ini merupakan tindak lanjut nyata yang sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan pembinaan kemandirian di Lapas. Dengan adanya legalitas merek, diharapkan muncul standar baru dalam pengelolaan produk hasil karya warga binaan yang profesional, akuntabel, dan memiliki perlindungan hukum yang kokoh.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Winda)

23456789

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com