
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Technical Meeting terkait Hak Cipta dengan tema Penegakan Hukum dan Strategi Penyelesaian Sengketa serta Tata Kelola Royalti Musik dan Lagu yang diselenggarakan di BPSDM Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam bidang pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman terkait aspek penegakan hukum Hak Cipta, khususnya pada pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial. Selain itu, forum ini juga membahas secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa serta tata kelola royalti yang menjadi isu krusial dalam ekosistem industri musik nasional.
Dalam pemaparan materi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si, menekankan pentingnya penguatan pelindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta atas pemanfaatan lagu dan/atau musik. Disampaikan bahwa pelindungan Hak Cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi, di mana royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak. Royalti juga ditegaskan bukan merupakan pajak, melainkan bentuk kompensasi atas hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap layanan publik yang bersifat komersial serta dapat diakses oleh masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Hal ini menegaskan bahwa royalti merupakan bentuk penghargaan sekaligus kompensasi yang adil bagi para pencipta dan pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka.
Selain itu, dipaparkan pula kerangka regulasi pengelolaan royalti musik dan lagu serta urgensi bagi para pemilik hak untuk bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna memastikan pengelolaan dan distribusi royalti berjalan secara optimal.
Pada sesi lanjutan, disampaikan strategi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 melalui rencana aksi pemetaan dan sosialisasi royalti musik komersial. Dalam hal ini ditegaskan bahwa sektor musik memiliki potensi ekonomi yang besar, namun realisasi penghimpunan royalti masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK, serta pendekatan preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, M. Bigi Ramadha, yang mengulas tata kelola lagu dan/atau musik, lisensi, serta distribusi royalti. Dalam paparannya dijelaskan secara rinci mengenai alur pengelolaan royalti, ketentuan tarif dan besaran royalti sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, serta sistem distribusi royalti kepada para pemegang hak secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius K. Hamonangan Siahaan, S.H., dalam pemaparannya menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap Hak Cipta di bidang lagu dan/atau musik. Ia menjelaskan konsep hak moral dan hak ekonomi, peran LMKN, serta tujuan penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus mendorong budaya menghargai karya cipta.
Sebagai tindak lanjut, dalam forum ini juga mengemuka perlunya penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah, dalam penyelenggaraan kegiatan konser musik. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah agar dalam proses penerbitan izin keramaian, penyelenggara diwajibkan untuk menunjukkan bukti pembayaran royalti sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta di daerah, termasuk melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, serta pengawasan pemanfaatan karya musik secara komersial. Diharapkan, penguatan sinergi antara pemerintah, LMKN/LMK, serta pemangku kepentingan lainnya dapat mendorong terciptanya ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)








