LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat persiapan sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Andan Jejama sebagai langkah awal dalam memperkuat pemahaman dan implementasi PMPJ di kalangan notaris. Kamis, 16 April 2026.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas secara teknis rencana pelaksanaan sosialisasi, termasuk materi, metode penyampaian, serta sasaran peserta yang akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan kewajiban bagi notaris untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi notaris sebagai penyedia jasa maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Penerapan prinsip ini juga menjadi bentuk kehati-hatian profesional dalam menjalankan tugas jabatan.
Lebih lanjut, PMPJ memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana, khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris sebagai profesi yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik dinilai rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga penerapan prinsip ini menjadi sangat krusial.
Secara regulatif, kewajiban penerapan PMPJ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan sosialisasi PMPJ dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan pemahaman serta kepatuhan notaris terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, notaris di wilayah Provinsi Lampung dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan berkontribusi dalam menjaga integritas sistem hukum nasional.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
