LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Pelaksanaan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Rabu, (15 April 2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung.
Uji publik ini diselenggarakan oleh Ditjen AHU sebagai tindak lanjut atas usulan perubahan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Panitia Antar Kementerian (PAK) guna memastikan kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan serta dinamika pelayanan publik.
Adapun tujuan utama pelaksanaan uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap rencana perubahan regulasi PNBP. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang administrasi hukum umum.
Dalam rangkaian kegiatan, peserta menerima pemaparan materi uji publik dari berbagai pihak terkait, antara lain Tim Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga, Tim Panitia Antar Kementerian (PAK), serta unit pengusul yaitu Ditjen AHU. Pemaparan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai latar belakang, urgensi, serta substansi perubahan yang diusulkan dalam revisi peraturan tersebut.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara tertulis melalui pengisian kuesioner yang telah disediakan oleh panitia sebagai bagian dari proses penghimpunan masukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud regulasi PNBP yang lebih adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pemangku kepentingan. Hasil dari uji publik ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyempurnaan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)


