
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Rapat Program Kerja Indikasi Geografis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (14/4/2026) secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Bapak Fajar Sulaeman. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, serta Tim Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan konsolidasi program antara pusat dan daerah.
Rapat ini digelar dalam rangka membahas arah kebijakan, strategi implementasi, serta memperkuat sinergi pelaksanaan program Indikasi Geografis (IG) Tahun 2026 antara DJKI dan Kantor Wilayah. Forum ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi terkait pembagian peran, di mana DJKI bertindak sebagai perumus kebijakan dan kurator nasional, sementara Kantor Wilayah berperan sebagai ujung tombak implementasi di daerah.
Dalam pemaparan materi, DJKI menyoroti perkembangan signifikan Indikasi Geografis di Indonesia yang terus meningkat setiap tahun. Namun demikian, peningkatan jumlah IG terdaftar tersebut dinilai belum sepenuhnya berdampak pada optimalisasi nilai ekonomi produk. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perlindungan hukum dan pemanfaatan komersial, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih strategis, terintegrasi, dan berorientasi pada penguatan daya saing produk di pasar.
Menjawab tantangan tersebut, DJKI merumuskan sejumlah program prioritas Indikasi Geografis Tahun 2026 yang berfokus pada aspek pemanfaatan dan hilirisasi. Program tersebut meliputi pengembangan GI Tourism sebagai integrasi IG dengan sektor pariwisata, program IG Bisa Ekspor untuk mendorong produk IG menembus pasar internasional, penguatan marketplace dan digitalisasi produk, pelaksanaan Business Forum Indikasi Geografis Indonesia, serta program pengawasan dan pembinaan guna menjaga kualitas dan reputasi produk. Selain itu, juga direncanakan penyusunan katalog nasional dan promosi internasional, serta produksi video Indikasi Geografis sebagai media penguatan branding daerah.
Lebih lanjut, Kantor Wilayah didorong untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi IG unggulan di daerah, melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Penguatan data, kurasi produk, serta monitoring dan pelaporan perkembangan program juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan implementasi program secara menyeluruh.
Melalui partisipasi dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Sinergi yang terbangun antara pusat dan daerah diharapkan mampu mendorong Indikasi Geografis tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai penggerak nilai tambah ekonomi, penguatan identitas daerah, serta peningkatan daya saing produk Indonesia di kancah global.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : RICKY)





