
LAMPUNG_INFO- Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII dan XIII. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Agenda ini merupakan penutupan dari rangkaian pelatihan metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026 yang telah berlangsung sejak 31 Maret 2026 hingga 15 April 2026. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan kesiapan para fasilitator dalam mendiseminasikan serta mengimplementasikan substansi KUHP dan KUHAP terbaru di lingkungan instansi pusat maupun daerah. Kehadiran para perancang dalam penutupan ini menandai tuntasnya proses pembekalan teknis bagi para agen perubahan hukum di wilayah.
Kegiatan penutupan ini dipimpin oleh Ibu Mutia Farida selaku Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum. Dalam laporannya, ditekankan bahwa keberhasilan pelatihan ini sangat bergantung pada bagaimana para alumni ToF mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi hukum yang akurat kepada masyarakat dan instansi terkait. Hal ini sangat krusial mengingat implementasi KUHP nasional memerlukan pemahaman yang seragam dari setiap pemangku kepentingan agar tidak terjadi disparitas penafsiran di lapangan, terutama bagi para perancang dalam menyusun produk hukum daerah yang berkaitan dengan ketentuan pidana.
Melalui partisipasi dalam pelatihan intensif ini, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung diharapkan memiliki kompetensi yang lebih mendalam dalam mengawal pemberlakuan KUHP nasional secara penuh. Keterlibatan aktif ini merupakan komitmen nyata Kantor Wilayah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia hukum yang profesional, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tetap sinkron, harmonis, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor: Hafid)






