
LAMPUNG_INFO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pedoman Pengelolaan Pengaduan Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Setdakab Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan. Dalam rapat tersebut, Kanwil menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sehingga Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah wajib menyusun mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
Pembahasan substansi Ranperbup dilakukan oleh Dina Mariana Sirait selaku Perancang Ahli Madya, yang menguraikan materi muatan dalam Ranperbup ini sebagian besar merupakan materi yang ada dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu dikembalikan untuk disusun ulang. Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan regulasi guna mendukung peraturan tersebut.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontrbutor: Dina Ismela)



