
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi P3H memfasilitasi kegiatan Konsultasi Perencanaan Program Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas substansi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat terkait Tunjangan Optimalisasi Kinerja bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kegiatan konsultasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Laila Yunara, didampingi oleh Perancang Madya, M. Ali Badary, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Pesisir Barat. Pihak pemerintah daerah diwakili oleh Alfian Pahlevi, Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Pesisir Barat yang hadir secara langsung guna melakukan pendalaman materi hukum. Sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah ini dilakukan untuk memastikan draf regulasi yang disusun telah memenuhi standar teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Konsultasi ini dilaksanakan dengan tujuan krusial agar penyusunan regulasi mengenai tunjangan kinerja tersebut memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Lampung berupaya mencegah terjadinya kendala administratif maupun yuridis di kemudian hari. Fokus pembahasan diarahkan pada harmonisasi indikator kinerja dengan besaran tunjangan yang akan diberikan guna mendukung efektivitas jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pelaksanaannya, proses konsultasi berjalan interaktif dengan adanya sesi diskusi mendalam terkait teknis penyusunan norma hukum dalam rancangan tersebut. Tim Perancang memberikan masukan komprehensif agar draf Perkada tersebut tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjadi regulasi yang aplikatif dan tepat sasaran.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bahwa tindak lanjut penyempurnaan draf naskah saat ini sedang menunggu hasil evaluasi atas Perkada pemerintah daerah lain dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan Perkada yang disusun memiliki kualitas yang optimal, selaras secara nasional, serta mampu menjadi instrumen hukum yang kuat bagi masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : Hafid)




