
LAMPUNG_INFO - Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra KI pada Selasa, 3 Maret 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga perguruan tinggi di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Universitas Indonesia Mandiri, Universitas Muhammadiyah Kalianda, dan Universitas Islam An-Nur Lampung.
Kunjungan Kantor Wilayah disambut langsung oleh Rektor Universitas Indonesia Mandiri, Rustono Farady Marta; Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda, Susilawati; serta Sekretaris Program Studi Universitas Islam An-Nur Lampung, Suci Hartati.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Wilayah menegaskan bahwa Sentra Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan vital sebagai garda terdepan dalam melindungi karya inovatif civitas akademika. Penguatan unit ini dinilai sangat penting, tidak hanya untuk menjamin aspek legalitas atas hasil riset dan kreativitas, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan akreditasi institusi.
Saat ini, capaian pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek menjadi salah satu indikator penting dalam proses akreditasi perguruan tinggi. Jumlah dan pengelolaan KI yang terdokumentasi secara baik mencerminkan produktivitas riset, inovasi, serta tata kelola institusi yang profesional. Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI dipandang sebagai langkah konkret untuk memastikan seluruh potensi karya akademik tercatat, terinventarisasi, dan terlindungi secara hukum.
Rektor Universitas Indonesia Mandiri, Rustono Farady Marta, menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus masih menghadapi tantangan administratif. Pendaftaran KI umumnya dilakukan menggunakan akun pribadi masing-masing pengusul, sehingga universitas mengalami kendala dalam melakukan pendataan dan pengarsipan aset intelektual secara terintegrasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset, Inkubasi Bisnis, dan Kualitas Universitas Indonesia Mandiri, Sigit Apriyanto, menegaskan komitmen institusi untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum. Langkah ini dinilai strategis mengingat banyaknya pelaku UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lampung Selatan yang membutuhkan pendampingan legalitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain itu, pendampingan bagi dosen dalam proses pendaftaran paten juga menjadi prioritas, mengingat tahapan yang panjang dan kompleks sejak proses awal. Dengan berbagai kerja sama yang telah terjalin di Kabupaten Lampung Selatan, sinergi dengan kementerian terkait menjadi krusial guna memastikan seluruh inovasi civitas akademika maupun masyarakat mitra terlindungi secara hukum.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda, Susilawati. Ia menyatakan kesiapan penuh institusinya untuk bersinergi dalam pembentukan Sentra KI. Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi karya dosen dan mahasiswa, tetapi juga menjadi faktor penting dalam memperkuat poin akreditasi perguruan tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Program Studi Universitas Islam An-Nur Lampung, Suci Hartati, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana kerja sama di bidang KI. Ia berharap kolaborasi ini dapat segera diimplementasikan melalui program edukasi dan pendampingan, sehingga seluruh potensi kreatif dan riset di lingkungan kampus dapat terinventarisasi dengan baik serta memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sebagai langkah konkret, Kantor Wilayah menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat poin-poin strategis, antara lain pembentukan dan penguatan manajemen Sentra KI, pendampingan teknis pendaftaran KI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi dan bimbingan teknis, serta optimalisasi klinik hukum sebagai sarana pengembangan kompetensi praktis mahasiswa.
Adapun tujuan dari PKS yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini adalah untuk membangun sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual yang terstruktur dan berkelanjutan di perguruan tinggi, meningkatkan jumlah permohonan dan pencatatan KI secara kolektif atas nama institusi, memperluas layanan pendampingan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui kolaborasi kampus, serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat inovasi yang berdaya saing dan terlindungi secara hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol komitmen untuk segera merealisasikan kerja sama. Sinergi ini diharapkan mampu membawa dampak positif terhadap peningkatan mutu riset dan inovasi, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor : Ivo)







