
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulang Bawang, Tim Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yang tergabung dalam Tim Zonasi Kabupaten Tulang Bawang.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kasimin, memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan derasnya arus informasi yang berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda. Menurutnya, Pancasila tidak hanya harus dipahami sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari guna membentuk generasi yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
Pembahasan harmonisasi kemudian disampaikan oleh Dina Sirait selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan penyusunan Ranperda dilakukan secara tepat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harmonisasi bertujuan menjamin keselarasan dan sinkronisasi dengan regulasi lainnya. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa norma yang perlu diatur lebih lanjut sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap draf Ranperda tersebut.
Hasil rapat harmonisasi yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulang Bawang, serta Tim Fakultas Hukum Universitas Lampung kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan Ranperda. Kegiatan diakhiri dengan pembacaan berita acara, penandatanganan dokumen, serta sesi foto bersama, dengan harapan Ranperda ini nantinya mampu menjadi landasan hukum yang tepat, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : HUGO)








