
Way Kanan – Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung kembali mempererat sinergi melalui kegiatan koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), yang bertempat di Institut Al Ma’arif Kabupaten Way Kanan. Senin, 2 Maret 2026.
Kedatangan tim Kantor Wilayah disambut langsung oleh Rektor Institut Al Ma’arif Kabupaten Way Kanan, Wakidi, bersama Dekan Fakultas Syariah, Saipudin. Pada kesempatan tersebut, Rektor memaparkan struktur organisasi institut yang terdiri dari dua fakultas, yaitu Fakultas Syariah dan Fakultas Tarbiyah yang menaungi delapan program studi.
Dalam koordinasi tersebut, pihak Kantor Wilayah menegaskan pentingnya peran Sentra KI sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya inovasi civitas akademika. Selain menghadirkan kepastian hukum, keberadaan Sentra KI juga dinilai strategis dalam meningkatkan daya saing institusi melalui optimalisasi pendaftaran hak cipta, paten, dan merek.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini pendaftaran Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Khususnya paten dan hak cipta yang terdaftar, menjadi bagian dari komponen penilaian kinerja tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan dan pencatatan KI yang sistematis melalui Sentra KI sangat mendukung pemenuhan standar akreditasi sekaligus meningkatkan reputasi akademik institusi.
Sejalan dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah, Saipudin, menyampaikan bahwa para dosen di institut cukup produktif dalam menulis jurnal, menerbitkan buku ber-ISBN, dan mendaftarkan hak cipta. Namun, pengajuan paten masih belum optimal karena minimnya pendampingan dan fasilitasi. Hal ini berdampak pada penilaian akreditasi, khususnya pada komponen paten yang sering kali belum terpenuhi. Ia pun berharap adanya pendampingan dan fasilitasi khusus dari Kantor Wilayah agar para dosen dapat lebih terarah dalam proses pengajuan paten.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang KI adalah untuk membangun sistem pengelolaan KI yang terintegrasi di lingkungan perguruan tinggi. PKS tersebut tidak hanya berfokus pada pembentukan dan penguatan Sentra KI, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi, pendampingan teknis pendaftaran KI, klinik konsultasi, hingga monitoring dan evaluasi capaian KI secara berkala. Dengan adanya PKS, diharapkan proses identifikasi potensi KI, pengajuan permohonan, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kantor Wilayah menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang komprehensif untuk dipelajari dan ditindaklanjuti oleh pihak institut. Draf tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan institut, mulai dari pengelolaan Sentra KI hingga pengembangan klinik hukum serta praktik akademik bagi mahasiswa dan dosen.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama serta komitmen kedua belah pihak untuk segera merealisasikan kerja sama. Diharapkan, kolaborasi ini mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ivo)






