
Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu dan Kamis, 25–26 Februari 2026, bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah melalui proses analisis dan evaluasi (Anev) yang komprehensif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Lampung, Doni Arianto Raharjo, bersama jajaran JF Penyuluh Hukum, Analis Kebijakan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Lampung. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Fachruddin, JF Analis Hukum Bagian Hukum Kota Metro, Wahyunto, serta perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah yang diwakili oleh JF Analis Hukum.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah tentang Kesehatan Lingkungan di Kota Metro yang dinilai memiliki peran strategis sebagai bahan rekomendasi bagi pimpinan unit pusat dan para pemangku kepentingan. Hasil Anev diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi daerah ke depan.
Dalam pelaksanaan kegiatan di Kota Metro, Koordinator Tim Anev Kanwil Kemenkum Lampung membuka kegiatan yang disambut baik oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro. Dalam diskusi, disampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan Anev, karena pemanfaatan media virtual seperti Zoom dapat menjadi solusi efektif tanpa mengurangi kualitas dan efektivitas kegiatan.
Selanjutnya, pada pelaksanaan di Kabupaten Lampung Tengah, tim Kanwil Kemenkum Lampung disambut oleh perwakilan Bagian Hukum yang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi peraturan daerah yang akan ditinjau dalam kegiatan Anev. Tahap awal difokuskan pada pemilihan perda prioritas berdasarkan ketentuan yang berlaku, mengingat banyaknya regulasi daerah yang perlu dianalisis secara bertahap dan sistematis.
Menutup kegiatan, Koordinator Tim Anev Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan pentingnya memahami setiap tahapan teknis dan substansi dalam proses analisis dan evaluasi guna menghasilkan Indeks Reformasi Hukum yang optimal. Melalui sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Lampung dengan Pemerintah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah, diharapkan kegiatan Anev mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas serta mencegah terjadinya tumpang tindih peraturan daerah di masa mendatang.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : ALIF)






