
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta. Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan laporan capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung sekaligus memaparkan rencana tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2026.
Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkum Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bapak Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Ibu Laila Yunara, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bapak Yanvaldi Yanuar. Audiensi diterima secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Bapak Nico Afinta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah melaporkan bahwa hingga November 2025, Provinsi Lampung telah merealisasikan 100 persen pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dengan total 2.651 unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kanwil Kemenkum Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dukungan Gubernur Lampung beserta jajaran, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sebagai tindak lanjut atas pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Lampung telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal secara bertahap guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Program penguatan kapasitas ini dirancang berkelanjutan dan direncanakan kembali dilaksanakan pada Tahun 2026 sebagai bagian dari konsolidasi program sekaligus peningkatan kualitas layanan di tingkat akar rumput.
Dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Aksi Tahun 2026, khususnya terkait kewajiban pelaporan aktualisasi oleh paralegal bersama Kepala Desa/Lurah, Kanwil Kemenkum Lampung juga memperoleh dukungan strategis dari Gubernur Lampung melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi. Surat tersebut menginstruksikan Bupati/Wali Kota untuk berperan aktif dalam memastikan pelaporan kegiatan Posbankum dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan. Dukungan ini memperkuat koordinasi vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan program.
Pelaksanaan dan pelaporan Posbankum turut diperkuat dengan dukungan Tenaga Pendamping Desa, sehingga proses monitoring dan evaluasi dapat berjalan secara lebih terstruktur, terukur, dan akuntabel. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga berfungsi optimal dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung, Menteri Hukum direncanakan akan melaksanakan Peresmian Posbankum pada 9 Maret 2026 di Gedung Mahan Agung. Kegiatan ini akan melibatkan Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Kepala Desa/Lurah, serta para pemangku kepentingan terkait sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan perannya sebagai penggerak utama penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa di Provinsi Lampung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui konsolidasi berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pelaporan berbasis digital, serta sinergi aktif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Ke depan, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen memastikan Posbankum tidak hanya menjadi capaian kuantitatif, tetapi juga menghadirkan layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)







