
Bandar Lampung, Jum'at (17/4) - Dalam rangka optimalisasi layanan legalisasi khususnya penggunaan stiker legalisasi terbaru, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia untuk menyamakan persepsi penggunaan stiker legalisasi yang dapat berjalan secara efektif.
Mengikuti secara daring di Ruang Rapat Andan Jejama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono yang sapa dipanggil Nopeng Bersama dengan jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi. Acara dibuka secara resmi oleh Endah Widyaningsih selaku Kepala Subdirektorat Layanan Hukum Perdata Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam penyampaiannya, Rapat ini bertujuan agar seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggunakan Sticker terbaru secara serentak di Hari Senin, 20 April 2026 mendatang.
Selanjutnya, Rendra Cory Ardhi selaku Ketua Tim Kerja Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa secara berkelanjutan pemasangan sticker kedalam printer akan dikawal, dan apabila dikemudian hari selanjutnya terdapat masalah akan diasistensikan Bersama Tim Barang Milik Negara. Kegiatan
ini merupakan Langkah Antisipasi dan Teknis Pemasangan, "Sebagai upaya mitigasi kendala teknis pada hari pelaksanaan, para petugas sudah diperbolehkan melakukan pemasangan stiker legalisasi mulai hari ini." Ucap Rendra
Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi tim di lapangan untuk beradaptasi dengan format baru sebelum beban kerja meningkat di awal pekan.
Terkait aspek pengujian sistem, otoritas memberikan dua skema bagi petugas yang ingin melakukan uji coba cetak:serta teknis Penghapusan Blangko Lama. Seiring dengan berlakunya aturan baru ini, sisa blangko stiker dengan nomenklatur lama dinyatakan tidak lagi berlaku. Proses pemusnahannya harus dilakukan melalui mekanisme penghapusan arsip yang sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Guna memastikan transisi berjalan mulus, seluruh kendala yang ditemui selama proses pemasangan maupun uji coba diharapkan segera dilaporkan melalui kanal komunikasi grup yang telah disediakan untuk penanganan cepat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)


