
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 Wilayah 2 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan IRH di seluruh pemerintah daerah.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 serta Pedoman Menteri Hukum Tahun 2026. Fokus utama kegiatan adalah memastikan proses penilaian IRH berjalan sesuai ketentuan, khususnya pada tahapan pengunggahan dan verifikasi data dukung oleh pemerintah daerah.
Dalam paparan disampaikan bahwa batas waktu pelaksanaan penilaian IRH semakin dekat, yakni pada 24 April 2026. Oleh karena itu, diperlukan percepatan monitoring dan pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) kepada pemerintah daerah. TSW juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi data dukung sejak 6 April 2026, sepanjang data telah diunggah oleh pemerintah daerah. Selain itu, seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan wajib dilaporkan melalui aplikasi IRH.
Secara nasional, dari total 546 pemerintah daerah, terdapat 20 pemerintah daerah yang tidak mengunggah Surat Keputusan Tim Kerja dan Tim Asesor sehingga tidak dapat mengikuti penilaian IRH Tahun 2026. Sementara itu, sebanyak 526 pemerintah daerah telah mengunggah data dukung, meskipun masih terdapat 143 pemerintah daerah yang belum melengkapi unggahan tersebut. Dalam proses verifikasi, data yang tidak lengkap tidak dapat dinilai, sedangkan data yang lengkap namun belum sesuai masih dapat diperbaiki dan tetap masuk dalam penilaian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa progres pengunggahan data dukung terus dipantau melalui dashboard IRH dan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan. Ketepatan waktu pelaporan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian. Untuk wilayah Provinsi Lampung, kegiatan sosialisasi dan pendampingan telah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Namun demikian, masih diperlukan pendampingan lanjutan secara intensif, khususnya dalam proses pengunggahan dan verifikasi data dukung.
Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel di seluruh pemerintah daerah. Penguatan koordinasi antara TSW, pemerintah daerah, dan Tim Sekretariat Nasional (TSN) juga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi, sehingga target penyelesaian penilaian IRH dapat tercapai tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Alif)



