
Tanggamus — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dengan perguruan tinggi di Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bapak Yanvaldi Yanuar dan tim, dalam rangka penguatan pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Intelektual melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memperluas jejaring kerja sama akademik di Provinsi Lampung.
Koordinasi pertama dilaksanakan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tanggamus Dini dan diterima langsung oleh Ketua STIT Tanggamus Dini, Ibu Pepilina, M.Pd., M.M., beserta tim. Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi sebagai sarana edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran dan perlindungan karya intelektual sivitas akademika.
Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum Lampung melanjutkan koordinasi dengan Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus yang diterima oleh Wakil Ketua, Bapak Dedi Wahyudi, S.E.I., M.E., beserta jajaran. Pembahasan difokuskan pada kesiapan institusi dalam mendukung pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta potensi kolaborasi berkelanjutan di bidang sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan karya unggulan yang bernilai ekonomi dan berdaya saing.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun sinergi antara Kanwil Kemenkum Lampung dan perguruan tinggi di Kabupaten Tanggamus, guna mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. Selanjutnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) direncanakan akan dilaksanakan secara serentak terhadap seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung sebagai wujud penguatan kolaborasi kelembagaan di bidang Kekayaan Intelektual.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)








