
Bandar Lampung, 15 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Smester 1 Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan secara langsung di Kanwil dan diikuti oleh seluruh jajaran bidang teknis, termasuk Bidang Administrasi Hukum Umum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bapak Benny Daryono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi sebagai instrumen pengawasan, pemetaan tantangan, serta dasar penyusunan strategi pelaksanaan program kerja pada semester berikutnya. Momen evaluasi juga menjadi ruang refleksi untuk menyelaraskan pelaksanaan program dengan target kinerja nasional di bawah naungan Kementerian Hukum.
Dalam forum ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menyampaikan capaian kinerja hingga Juni 2025, termasuk progres penyerapan anggaran. Beberapa capaian strategis yang dipaparkan antara lain pelaksanaan koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, sinergi dengan Dinas Pariwisata, serta kegiatan identifikasi dan pendampingan potensi kawasan berbasis kekayaan intelektual (KBKI) di wilayah sentra ekonomi kreatif, seperti tapis, gerabah, kelanting, rotan, dan keripik khas Lampung.
Dari sisi output, capaian fisik dan penyerapan anggaran menunjukkan kemajuan positif dan relatif sejalan dengan rencana yang ditetapkan. Namun demikian, Bidang KI juga mencatat adanya beberapa kendala di lapangan, seperti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta perlunya peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lokal.
Dalam laporan evaluatifnya, Bidang KI menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas program.
Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan program, Bidang KI juga mengusulkan sejumlah strategi seperti optimalisasi anggaran berbasis kinerja, peningkatan kapasitas SDM, penguatan kerja sama dengan komunitas kreatif, dan intensifikasi publikasi layanan KI melalui kanal digital dan media lokal.
Dalam kesempatan ini, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) juga memaparkan terkait evaluasi capaian kerja hingga bulan juni 2025, sekaligus proses penyerapan anggaran yang ada di bidang AHU. Dalam materi yang dipaparkan, bidang AHU memiliki tiga ringkasan umum realisasi anggaran dan PNBP pada semester 1 tahun 2025, yaitu yang pertama, perjanjian kinerja tahun 2025 yaitu meningkatnya PNBP Ditjen AHU di kantor wilayah sebesar 6%, yang kedua adalah terkait total anggaran program penegakan dan pelayanan hukum dengan presentase realisasi anggaran sebesar 60,93%, lalu yang ketiga adalah total capaian PNBP pada periode 30 Juni 2025 pukul 15.00 adalah sebesar Rp.4.286.525.000,-.
Dalam kesempatan ini bidang AHU juga memberikan paparan terkait rincian penggunaan anggaran per kegiatan yang juga terdiri dari tiga poin, poin yang pertama adalah layanan AHU di wilayah dengan realisasi sebesar 78,55%. Poin kedua adalah sosialisasi, deseminasi, fgd, seminar AHU dengan realisasi sebesar 76,77%. Poin ketiga ialah terkait publikasi, pameran, dan helpdesk yang realisasinya sebesar 83,75%.
Dalam kesempatan ini juga bidang AHU menyampaikan kendala dalam pelaksanaan pelayanannya, yang pertama, keterbatasan pemahaman masyarakat khususnya di wilayah perdesaan atau daerah tertinggal, yang belum memahami prosedur dan pentingnya layanan hukum seperti pengesahan badan hukum, pendaftaran fidusia, maupun pencatatan wasiat. Hal ini mengakibatkan rendahnya permintaan layanan dan kurang optimalnya pemanfaatan fasilitas AHU. Yang kedua terkait akses teknologi dan infrastruktur, meskipun layanan AHU sebagian besar telah berbasis daring (online), keterbatasan akses internet yang stabil dan memadai di beberapa wilayah menyebabkan kesulitan dalam mengakses sistem layanan oleh masyarakat di daerah. Yang ketiga terkait tentang kualitas dan kapasitas SDM, masih terdapat kesenjangan pemahaman dan keterampilan teknis dari petugas layanan, operator instansi terkait (seperti dinas koperasi, notaris, PPAT, maupun pengurus badan hukum) terhadap sistem AHU online. Hal ini berdampak pada lambatnya proses input data dan verifikasi dokumen. Yang keempat adalah permasalahan teknis pada sistem AHU online, tidak jarang terjadi gangguan teknis pada sistem AHU Online pusat, seperti server down, lambatnya respons sistem, atau error pada fitur tertentu. Hal ini menyebabkan keterlambatan layanan dan menurunkan kepuasan pengguna. Yang terakhir ialah kurangnya sosialisasi dan edukasi, terbatasnya anggaran sosialisasi layanan ahu diwilayah kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dan Notaris.
Bidang AHU juga memiliki rencana kegiatan semester II TA.2025 antara lain, melaksanakan sosialisasi prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) notaris, melaksanakan audit prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), melaksanakan pemeriksaan berkala protokol notaris, dan melakukan rapat layanan kenotariatan terkait permasalahan notaris oleh MKNW, MPW dan MPD.
Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam mengonsolidasikan komitmen Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, untuk terus mendukung target strategis nasional, memperluas akses pelindungan KI di masyarakat, dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang berbasis inovasi dan kearifan lokal.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/AH/Kontributor : Ricki)








 
				
















