LAMPUNG_INFO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Universitas Lampung (Unila) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pembentukan Technology and Innovation Support Center (TISC). Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat pencatatan cipta Himne Universitas Lampung serta kuliah umum oleh Dirjen KI, Razilu, yang digelar di Gedung Rektorat Unila. Senin, (19/5/2025).
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kemenkum dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang inovatif dan berkelanjutan. Sertifikat cipta yang diserahkan langsung oleh Dirjen KI menjadi simbol komitmen bersama untuk melindungi dan memajukan hasil karya civitas akademika.
Razilu hadir bersama jajaran Direktur DJKI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, serta Kepala Bidang Pelayanan KI Yanvaldi Yanuar beserta jajaran.
Rektor Unila, Lusmeilia Afriani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DJKI. "Kami mengucapkan terima kasih telah memberikan kesempatan kepada Universitas Lampung untuk ikut membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis teknologi di lingkungan kampus," ujarnya.
Dalam kuliah umumnya, Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan dan mengelola kekayaan intelektual. "Peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual di kalangan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi tentang bagaimana karya intelektual bisa memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi bangsa," ujar Razilu.
Razilu menambahkan, “Di era ekonomi global, ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi harus dikemas dalam kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Perguruan tinggi harus bergerak dinamis, berinovasi, dan berkreasi menciptakan karya-karya yang berdampak.” Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan jaringan TISC yang telah dikembangkan bersama WIPO sebagai sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas riset dan inovasi.
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, terdapat 1.162 permohonan KI di Unila , mencakup hak cipta, paten, dan merek. Melalui kerja sama ini, Unila diharapkan mampu meningkatkan komersialisasi hasil riset dan mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Kolaborasi antara DJKI dan Unila ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi universitas sebagai pusat inovasi, tetapi juga mendorong terciptanya model pengelolaan kekayaan intelektual yang bisa direplikasi oleh perguruan tinggi lain di Indonesia. Dengan dukungan regulasi, infrastruktur, serta kesadaran sivitas akademika, pembangunan ekosistem KI nasional akan semakin solid dan berdampak nyata.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)