
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029. Kegiatan harmonisasi tersebut diadakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada pukul 11:30 WIB. Rabu, (2 Juli 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029 dibuka secara daring melalui zoom meeting oleh Kepala Divisi Perancangan Perudang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara. proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berkaitan dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari tahapan Perencanaan, Penyusunan, pengharmonisasian dan pembahasan agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan lainya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029 oleh Kepala BAPPERIDA Kabupaten Tulang Bawang Barat, Andri Purnomo. Penyusunan Ranperda RPJMD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dokumen RPJMD memuat sasaran strategis, program prioritas, indikator kinerja daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan yang akan dijalankan oleh perangkat daerah.
Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029 disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dikatakan bahwa Pembahasan Harmonisasi Ranperda ini juga menjadi momen penting dalam menyelaraskan target Pembangunan daerah dengan kebijakan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sehingga penting bagi seluruh Ranperda yang akan disahkan oleh Pemerintah Daerah wajib diharmonisasi bersama oleh Kementerian Hukum, sehingga produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan disusunnya Ranperda RPJMD ini, diharapkan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat berjalan terarah, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)




