Lampung, info — Dalam rangka memperluas pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian integral dari pengembangan sektor pariwisata, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Obrolan Kreatif seputar Kekayaan Intelektual (OKE KI) edisi ke-22 secara daring, dengan mengangkat tema: “Kekayaan Intelektual dan Industri Pariwisata.” Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube resmi DJKI ini diikuti secara aktif oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, khususnya dari Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan utama oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Andrieansjah. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kekayaan intelektual memegang peran penting dalam mendukung daya saing sektor pariwisata melalui pembangunan identitas, penciptaan nilai tambah, serta penguatan keunggulan kompetitif destinasi wisata.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Bapak Benny Daryono, beserta Plh. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Adil Jaya Negara, turut hadir secara aktif bersama seluruh tim bidang kekayaan intelektual. Partisipasi ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam menyerap wawasan terkini terkait integrasi KI dalam strategi pembangunan daerah, khususnya yang berbasis potensi pariwisata dan budaya lokal.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual dalam industri pariwisata dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, antara lain penggunaan merek dagang, merek kolektif, dan indikasi geografis untuk memperkuat identitas produk atau destinasi unggulan. Selain itu, aspek hak cipta dan desain industri juga dinilai sangat penting dalam melindungi produk-produk kreatif pendukung sektor pariwisata, seperti kriya, kuliner, busana, hingga pertunjukan seni yang mencerminkan wajah budaya lokal. Narasumber juga menyoroti potensi besar dari merek sertifikasi, yang meskipun belum diatur secara spesifik di Indonesia, memiliki prospek besar dalam menjamin standar dan kualitas destinasi wisata.
Lebih jauh, webinar ini menggarisbawahi bagaimana kekayaan intelektual mampu memperkuat branding destinasi wisata, melindungi ikon-ikon budaya, dan mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif yang berbasis lokalitas. Penekanan juga diberikan pada nilai ekonomi dari perlindungan KI dalam membuka peluang investasi, membangun kepercayaan wisatawan, serta menciptakan diferensiasi destinasi dari pesaing regional maupun global.
Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi adalah komitmen DJKI dalam mendorong daerah untuk menggali dan mendaftarkan potensi indikasi geografis (IG), khususnya pada produk-produk lokal yang memiliki keterkaitan erat dengan karakteristik geografis dan budaya setempat. Perlindungan IG tidak hanya penting sebagai bentuk pelestarian budaya dan pengetahuan tradisional, tetapi juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi komunal yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan pentingnya sinergi antara unit kekayaan intelektual di daerah dengan dinas pariwisata, kebudayaan, UMKM, dan komunitas kreatif, agar tercipta ekosistem pelindungan KI yang mendukung visi pembangunan pariwisata berbasis inovasi dan identitas lokal. Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung memandang kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat peran KI dalam strategi promosi pariwisata daerah, serta membuka ruang kolaborasi lebih luas lintas sektor.
Dengan mengikuti kegiatan ini, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Lampung memperoleh penguatan perspektif mengenai integrasi kekayaan intelektual dalam desain pembangunan pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi tinggi. Ke depan, Kanwil akan terus mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan di Lampung untuk melibatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis dalam membangun identitas dan daya tarik pariwisata daerah.
(Humas Kemenkum Lampung/AH/Kontributor : Adil Jaya Negara)
