LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan rapat evaluasi peraturan daerah. Rapat ini berfokus pada analisis dan evaluasi (ANEV) hukum, khususnya terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Lampung.
Bertempat di ruang Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung, rapat ini diadakan secara daring melalui zoom meeting. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta dihadiri oleh Kepala Bidang Bina JF Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Biro Hukum dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung, JFT Analis Hukum, JFT Analis Kebijakan, dan CPNS Analis Hukum.
Diawali dengan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Beliau menekankan pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi (ANEV) hukum, terutama dalam konteks LP2B di daerah. Rapat ini bertujuan mengidentifikasi tumpang tindih, kekosongan hukum, dan hambatan regulatif dalam produk hukum daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan pertumbuhan penggunaan lahan. Hasil ANEV ini diharapkan menjadi rekomendasi strategis untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam rapat tersebut, Bapak Apri Listiyanto selaku Kepala Bidang Bina JF Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, memaparkan urgensi ANEV Peraturan Perundang-undangan (PUU) dengan pendekatan metodologis yang komprehensif. Pendekatan yang dijelaskan mencakup Regulatory Impact Assessment (RIA), metode Regulatory Objectives, Compliance Costs, Impact on People, and Implementation (ROCCIPI), dan model evaluasi Bappenas (6 dimensi) dengan indikator dan variabel ilmiah. BPHN juga menggunakan metode 6 Dimensi yang dikembangkan sendiri, meliputi dimensi nilai Pancasila, ketepatan kewenangan, kejelasan rumusan, kesesuaian bidang hukum, efektivitas pelaksanaan, dan potensi disharmoni vertikal/horizontal antar regulasi. Beliau juga mengajak pemerintah daerah untuk mereview Perda yang sudah tidak relevan atau bersifat "zombie regulation" dengan merujuk pada hukum terbaru dan memperhatikan politik hukum yang berkembang.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, termasuk perwakilan Kanwil Kemenkum Lampung. Isu-isu yang dibahas antara lain Perda tentang rokok dan sanksi pidana yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas, dampak perubahan kebijakan pusat seperti pencabutan peraturan oleh Peraturan Presiden (Perpres) baru dan Surat Edaran Kementerian, serta tantangan dalam penyusunan perda akibat kapasitas anggota DPRD yang belum merata. Selain itu, masalah sinkronisasi antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan LP2B, serta ketidaksesuaian peta wilayah juga menjadi perhatian. Usulan agar LP2B menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menyangkut lahan juga disampaikan.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya mendukung penataan regulasi nasional, melibatkan Biro Hukum dan Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Lampung dalam forum ini menunjukkan komitmen dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang lebih harmonis dan efektif.
Acara ditutup oleh Bapak Doni selaku moderator, yang mengapresiasi partisipasi aktif peserta dan menyebut rapat berlangsung secara interaktif dan produktif. Bapak Apri menegaskan pentingnya kehadiran dan koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk mendukung penataan regulasi nasional secara efektif. Kanwil Kemenkum Lampung berharap hasil evaluasi ini dapat berkontribusi pada perbaikan regulasi daerah, khususnya terkait LP2B, demi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung dan mendukung program Swasembada Pangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)
