LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka mensosialisasikan tata kelola dan layanan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rabu, (02 Juli 2025).
Bertempat di ruang Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung, Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Umum, Benny Daryono dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono beserta jajaran secara virtual melalui Zoom.
Pada kegiatan ini Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU Donny Anggoro selaku narasumber kegiatan menyampaikan penjelasan terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terutama yang berada di lingkungan Kemenkum.
Dalam pemaparan disampaikan beberapa penjelasan terkait Legalitas PPNS, mulai dari data sebaran PPNS di berbagai Kementerian/Lembaga saat ini, legalitas PPNS berdasarkan Permenkumham No. 5 Tahun 2016 yang mengatur pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS, hingga aturan mengenai Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS (KTP PPNS).
Donny Anggoro juga menyampaikan terkait Rancangan perubahan Permenkumham No. 5 Tahun 2016. Rancangan perubahan ini didasarkan beberapa hal salah satu urgensinya yaitu karena adanya Perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum RI khusunya Kanwil Kemenkum Lampung semakin memahami regulasi dan peran strategis PPNS dalam penegakan hukum administratif. Selain itu, diharapkan Rakor ini dapat menjawab kebutuhan tata kelola yang lebih adaptif dan akuntabel, sehingga kinerja PPNS ke depan semakin optimal dan profesional sesuai perkembangan zaman dan dinamika kelembagaan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)