
Lampung, info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan audiensi dan koordinasi teknis bersama Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) dalam rangka menjajaki penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara instansi pemerintah dan perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem KI di lingkungan akademik.
Kegiatan berlangsung di Kampus UMITRA Bandar Lampung pada Selasa, 1 Juli 2025, dan dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Adil Jaya Negara, beserta tim dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Rombongan disambut hangat oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum UMITRA, antara lain Dekan Fakultas Hukum Dr. Ino Susanti, S.H., M.H., Wakil Dekan Dr. Dwi Nurahman, S.H., M.H., dan Kepala Bagian SDM dan Hukum, Dina Haryati Sukardi, S.H., M.H.
Pertemuan diawali dengan pemaparan dari tim Kanwil mengenai arah kebijakan dan program strategis kekayaan intelektual yang sedang dijalankan, khususnya dalam sektor pendidikan tinggi. Dalam forum tersebut, Bapak Adil Jaya Negara menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan budaya sadar hukum terhadap KI, serta menjelaskan peluang kerja sama yang dapat dilakukan untuk mendukung pelindungan hukum terhadap karya-karya ilmiah, riset, inovasi teknologi, serta produk kreatif mahasiswa dan dosen. Fokus utama kerja sama ini antara lain meliputi edukasi kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran hak cipta, paten, dan desain industri, serta kegiatan peningkatan kapasitas akademisi terkait sistem kekayaan intelektual nasional.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dan mendapatkan respons positif dari pihak UMITRA. Pihak universitas menyampaikan bahwa selama ini masih banyak potensi kekayaan intelektual di lingkungan kampus yang belum teridentifikasi atau belum mendapatkan pelindungan secara hukum, dan mereka menyambut baik langkah proaktif dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung untuk memberikan pendampingan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati pentingnya membangun kemitraan formal melalui penyusunan PKS yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan kolaboratif di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa draft Perjanjian Kerja Sama akan segera disusun, yang diikuti dengan perencanaan program bersama seperti workshop pendaftaran kekayaan intelektual dan penguatan kapasitas teknis di kalangan sivitas akademika. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa peran aktif lembaga pendidikan sangat dibutuhkan dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang inklusif dan partisipatif.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, diharapkan Universitas Mitra Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung. Selain mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran dari kalangan akademisi, kerja sama ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat inovasi, kesadaran hukum, dan potensi komersialisasi karya intelektual yang berdampak langsung terhadap pembangunan ekonomi daerah berbasis pengetahuan.
(Humas Kemenkum Lampung/ca/Kontributor Ricki)




