Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Dua Harmonisasi Terhadap Ranperda Kabupaten Way Kanan dan Ranperda Kabupaten Pesisir Barat Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

COVER

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan dua kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bersama kabupaten Way Kanan dan kabupaten Pesisir Barat. Selasa, (1 Juli 2025).

Bertempat diruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Lampung dua kegiatan harmonisasi ini sama-sama membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan yang dilaksanakan secara bergantian ini diawali dengan harmonisasi Ranperda Tentang RPJMD 2025-2029 Kabupaten Way Kanan pada 09.00 WIB dan dilanjutkan harmonisasi Ranperda Tentang RPJMD 2025-2029 Kabupaten Pesibar pada pukul 13.30 WIB

Ranperda Kabupaten Pesisir Barat Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Rapat ini dihadiri bagian hukum serta undangan dari OPD instansi terkait Kabupaten Way Kanan serta Tim Perancang peraturan perundang undangan wilayah Pokja Kabupaten Way Kanan dan Wilayah Kabupaten Pesisir Barat

Dalam arahan pimpinan, proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, berkaitan dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagimana teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari tahapan Perencanaan, Penyusunan, pengharmonisasian dan pembahasan agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan lainya.

Gambaran umum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang diwakilkan oleh Plt. Kepala Bappeda, Hendri Syahri mengenai urgensi disusunnya Ranperda Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029.

Penyusunan Ranperda RPJMD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dokumen RPJMD memuat sasaran strategis, program prioritas, indikator kinerja daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan yang akan dijalankan oleh perangkat daerah. RPJMD adalah dokumen fundamental yang di dalamnya tertuang arah pembangunan yang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan karena itu Ranperda ini disusun secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari OPD, DPRD, akademisi, hingga tokoh masyarakat. 

Rapat pembahasan harmonisasi Ranperda Kabupaten Way Kanan tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dibahas bersama Perancang madya Ali Badari didampingi oleh tim Perancang peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Bappeda dan OPD terkait.

Dilanjutkan pada pukul 13:30 WIB, Harmonisasi Kabupaten Pesisir Barat diwakilkan oleh Komaruddin Kepala Bidang Perencana Pengendalian dan evaluasi Bapedda Kabupaten Pesisir Barat sebagai pembahas, Ali Badari perancang ahli Madya dan tim zonasi pokja Pesisir Barat bersama Bappeda Pesisir Barat dan bagian hukum kabupaten Pesisir Barat.

Dikatakan bahwa Pembahasan Harmonisasi Ranperda ini juga menjadi momen penting dalam menyelaraskan target Pembangunan daerah dengan kebijakan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sehingga penting bagi seluruh Ranperda yang akan disahkan oleh Pemerintah Daerah wajib diharmonisasi bersama oleh Kementrian Hukum, sehingga produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi setelah melalui tahapan proses pembahasan di harmonisasi, Ranperda Kabupaten Way Kanan dan Ranperda Pesisir Barat tentang RPJMD  setelah melalui proses Harmonisasi maka Ranperda tentang RPJMD dua kabupaten dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai acuan bagi seluruh program kerja pemerintah daerah, baik dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan maupun penganggaran daerah melalui APBD. Dengan disusunnya Ranperda RPJMD ini, diharapkan pembangunan di dua kabupaten propinsi lampung ini dapat berjalan terarah, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Kadafi)

IMG 3099

IMG 3113

IMG 3143

222

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com