LAMPUNG_INFO - Kanwil Kementerian Hukum Lampung bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan Hukum yang Hidup dalam masyarakat di Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memperkuat keberadaan hukum adat atau living law dalam tatanan hukum nasional. Senin, (19/05/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, serta Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum selaku Pelaksana Harian Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, bersama jajaran terkait. Mereka turun langsung dalam pelaksanaan koordinasi di lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi empiris.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan praktik-praktik hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat adat Lampung, baik dalam konteks penyelesaian perkara pidana maupun dalam pengaturan kehidupan sosial dan budaya. Hasil identifikasi ini diharapkan menjadi bahan kajian empiris yang valid dan komprehensif.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginventarisasi keterlibatan Pemerintah Daerah, lembaga penegak hukum, dan lembaga adat dalam proses penyusunan materi hukum yang hidup dalam masyarakat agar dapat diintegrasikan dalam hukum nasional maupun regulasi tingkat pusat. Hal ini sejalan dengan amanat untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Melalui koordinasi ini, tim juga merumuskan rekomendasi kebijakan serta kebutuhan instrumen hukum yang diperlukan, termasuk regulasi daerah dan mekanisme pelaksanaan hukum yang hidup. Rekomendasi ini akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat penerapan hukum berbasis nilai-nilai lokal masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan hasil kegiatan ini tidak hanya memperkuat posisi hukum adat di tengah sistem hukum nasional, tetapi juga menjadi dasar pembentukan kebijakan yang mendukung pelaksanaan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:ADI ISMANTO)