
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan dan koordinasi dengan UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB TPH). Senin, (30/06/2025).
Pertemuan yang berlangsung hangat ini diawali dengan penyambutan tim Kemenkum yang diwakili oleh Plh. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bapak Adil Jaya Negara bersama tim yang disambut langsung oleh Ibu Nety Dian Efriyanti, STP., MM., selaku Kepala Seksi Sertifikasi dan Kultivar pada UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB TPH) Provinsi Lampung. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukasi yang disampaikan oleh tim Kekayaan Intelektual terkait pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan yang memiliki karakteristik khas wilayah.
Dalam diskusi terbuka yang berlangsung interaktif, kedua pihak mengidentifikasi sejumlah komoditas pertanian khas Lampung yang dinilai potensial untuk didaftarkan sebagai IG. Salah satu poin penting dalam koordinasi tersebut adalah hasil identifikasi komoditas Alpukat Siger Mas sebagai produk unggulan khas Lampung yang layak untuk segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Alpukat ini diketahui telah memiliki karakteristik unik dan kualitas premium serta telah menembus pasar lokal dan luar daerah. Hal ini menunjukkan kesiapan komoditas tersebut untuk memperoleh pelindungan hukum melalui skema IG. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari belum terbentuknya kelembagaan pengusul IG, keterbatasan data pendukung, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat jangka panjang dari sertifikasi IG.
“Indikasi geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi peningkatan daya saing dan nilai tambah produk lokal. Sinergi antara instansi teknis seperti Dinas Pertanian dan kami dari sektor hukum menjadi kunci untuk mewujudkan itu,” ujar salah satu perwakilan dari Kanwil Kemenkum Lampung.
Diharapkan, hasil koordinasi ini menjadi titik awal terbentuknya roadmap pendaftaran Indikasi Geografis di Provinsi Lampung, yang nantinya dapat mengangkat nama daerah sekaligus menyejahterakan petani lokal melalui produk yang diakui secara sah dan berdaya saing tinggi.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)



