
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, memimpin Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang, yakni Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, pada Selasa, 25 November 2025.
Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah, antara lain Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Bagian Hukum Setdakab Tulang Bawang, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Terkait Draft Rancangan Perda Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten Tulang Bawang disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dina M Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Secara Umum norma mengenai Raperda ini disarankan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan secara teknis disesuaikan dengan peraturan mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan disesuaikan dengan regulasi yang sekarang berlaku dan mengenai seperti diregulasi yang berlaku sekarang dan pada pembahasan pasal juga disarankan dimasukkan prosedur dan/atau persyaratannya mengenai penyerahannya agar lebih sesuai dengan judul pada Raperda ini dan maksud dan tujuan Raperda ini.
Sedangkan dalam pembahasan terkait Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan cadangan pangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ranperda ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama pada kondisi darurat, bencana, dan keadaan tertentu, sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian pangan serta kesejahteraan masyarakat di daerah pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum, Dina M Sirait yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Melalui proses harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian hukum Lampung berharap kedua Rancangan peraturan daerah ini dapat tersusun lebih tepat, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan ditutup dengan pembacaan berita acara dan sesi foto bersama.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor: Hugo Aritonang)












