
LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kanwil Kementerian Hukum Lampung, hari Senin 24 November 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan daerah tentang Penanganan Konflik Sosial. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Penanganan Konflik Sosial, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Bapak Zainal Abidin, S.E., M.M. selaku Anggota Panitia Khusus Raperda Kota Bandar Lampung ia berharap agar Rancangan Peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Bandar Lampung.
Hj. Misgustini, S.H., M.H. juga menyampaikan selaku Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan daerah tentang Penanganan Konflik Sosial dapat menjadi peraturan yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan Konflik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laila Yunara selaku Kepala Divisi P3H menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan kedua Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan daerah tentang Penanganan Konflik Sosial dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa secara substansi, materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan/atau putusan pengadilan;
bahwa secara substansi, materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penanganan Konflik Sosial juga telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan/atau putusan pengadilan; dan bahwa secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tutup Ali Badary,S.H.,M.H. selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Dainas)




