LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah secara daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas telah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Selasa, (25 November 2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono. Dalam sambutannya, Beliau menegaskan pentingnya penyamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan terkait proses harmonisasi produk hukum daerah. Beliau juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan kepastian hukum.
Selanjutnya, sesi pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara. Dalam pemaparan, Beliau mengulas secara komprehensif mengenai ruang lingkup, tahapan, serta mekanisme harmonisasi yang wajib dipenuhi oleh perangkat daerah. Materi tersebut difokuskan pada implementasi teknis Permenkumham Nomor 40 Tahun 2025, termasuk tata cara penyampaian dokumen, analisis substansi, dan koordinasi lintas instansi.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Bagian Hukum pemerintah daerah se-Provinsi Lampung, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung. Peserta mengikuti kegiatan melalui platform Zoom Meeting sebagaimana tercantum dalam undangan resmi.
Adapun tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman dan kompetensi para penyusun regulasi daerah dalam menerapkan prinsip keharmonisan, kejelasan rumusan, dan konsistensi peraturan. Dengan demikian, proses pembentukan produk hukum di daerah dapat berjalan lebih tertib, terstandar, serta sesuai dengan kebijakan nasional di bidang legislasi.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan kendala serta kebutuhan teknis terkait proses penyusunan regulasi. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap kualitas peraturan daerah dapat meningkat dan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Jonathan)


